jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan memberlakukan sanksi pembatasan selama 3 tahun untuk Indonesia agar tidak mengirim tenaga kerja musiman ke Korea Selatan. Pembatasan pengiriman tenaga kerja musiman itu telah berlaku sejak akhir 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Korea Selatan - Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice) Kim Jong Do saat menerima rombongan delegasi Indonesia yang diketuai Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Korea Selatan pada Senin (11/8) kemarin.
Pada pertemuan itu, Kim menyampaikan alasan Korea Selatan memberlakukan sanksi, untuk menekan angka pekerja ilegal yang masuk ke Korea.
Penyebabnya pada 2024, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengirim 98 orang pekerja musiman, tetapi 91 orang di antaranya kabur menjadi warga ilegal di Korea Selatan.
"Kami menghentikan program ini untuk Indonesia selama 3 tahun, sampai ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang status pekerja musiman untuk Korea Selatan," ungkap Kim dalam pertemuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sejak 2014 Korea Selatan membuka kesempatan kepada pekerja asing untuk bekerja di Sektor Pertanian dan Perikanan.
Program ini sepenuhnya dikendalikan oleh Ministry of Justice - Korea Immigration Service, yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di Korea bisa bekerja sama dengan pemerintah di negara lain untuk mendatangkan pekerja musiman.
Pada 2025, Korea membuka kesempatan bagi 90.000 pekerja asing. Jumlah tersebut sesuai dengan permintaan dari masing-masing Pemerintah Daerah yang terkumpul di Kementerian.