jpnn.com - SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memberikan teguran secara tegas kepada Gerai Mie Gacoan Ciruas dengan sanksi penutupan sementara operasional.
Gerai Mie Gacoan yang ditutup sementara tersebut beralamat di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Pelawad, Kecamatan Ciruas.
Penutupan sementara dilatarbelakangi belum terpenuhinya beberapa izin yang harus diurus Mie Gacoan Ciruas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak Mie Gacoan Ciruas untuk pemberhentian sementara.
"Kami sudah mendatangi langsung Gerai Mie Gacoan Ciruas, ditemukan fakta bahwa sudah beroperasi sejak 23 September 2025, sementara perizinannya belum selesai," ucap Ajat, Selasa (30/9).
Ajat membeberkan, pengecekan lapangan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut dia, ada beberapa perizinan yang belum dikantongi pihak Mie Gacoan Curas, antara lain Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak fungsi (SLF).
"Kami menyarankan agar operasionalnya dihentikan sampai menunggu izinnya selesai," ungkap dia.