jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Penggerobak sampah di Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya iuran kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan ini berasal dari patungan seluruh pegawai Kelurahan Gunungketur.
Lurah Gunungketur Sunarni mengatakan langkah ini sebagai bentuk apresiasi kepada penggerobak sampah yang ada di wilayahnya.
"Kami melihat betapa pentingnya para penggerobak ini bagi kebersihan lingkungan kami. Namun, mereka sendiri belum memiliki perlindungan yang memadai," katanya, Jumat (25/7).
Sunarni menilai pekerjaan penggerobak sampah penuh risiko, tetapi mereka tidak mendapatkan jaminan sosial.
"Di Kelurahan Gunungketur ini ada sembilan transporter, seluruhnya sudah kami daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sunarni.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penggerobak sampah di Gunungketur bakal mendapatkan manfaat perlindungan dasar seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya kepastian perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya, Sunarni berharap penggerobak sampah bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. (mcr25/jpnn)