jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria berinisial MF (48) diamankan di Jalan Mayor Ruslan, Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Rabu (10/9/2025) malam.
MF ditangkap lantaran terjerat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di lingkungan itu. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Yurico.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua plastik klip bening, sebuah timbangan digital, pipet skop, wadah berbentuk tutup botol, serta sebuah ember plastik dan satu unit ponsel merk milik pelaku sebagai barang bukti transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim.
“Dari modus yang digunakan, pelaku menyimpan sabu-sabu dalam botol yang diletakkan di ember besar untuk mengelabui petugas. Dan berdasarkan pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika," sambung Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.