jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.
Pria berinisial A (42) ditangkap di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (26/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku diamankan ketika berada di depan rumahnya," jelas Yurico, Rabu (1/10).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.
"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka," ungkap Yurico.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika," kata Yurico.