Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kepala BKN: R1, R2, R3 Diselesaikan Lebih Dulu

10 hours ago 9

 R1, R2, R3 Diselesaikan Lebih Dulu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mendorong pemda segera mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - SEMARANG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota segera mengirimkan usulan formasi PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat agar bisa segera diangkat.

Prof Zudan mengingatkan lagi bahwa proses pengangkatan PPPK harus rampung pada akhir 2025, sebab mulai 2026 seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan kembali digelar secara umum.

"Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini, kan pengangkatan honorer itu dengan jalan yang relatif lebih mudah dibandingkan CASN atau CPNS yang normal. Maka, ini disebut dengan afirmasi dari negara dan tahun ini terakhir,” katanya di Semarang, Jumat (1/8).

Prof Zudan mengatakan hal tersebut setelah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru di Jawa Tengah di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Jateng.

Dia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan usulan formasi PPPK Paruh Waktu, terutama formasi guru, ke pusat.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menekankan pentingnya peran pejabat pembina kepegawaian (PPK), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, untuk segera mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu, terutama guru.

Dijelaskan bahwa usulan formasi tersebut penting agar BKN bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) dan memproses surat keputusan (SK) pengangkatan.

"Saya minta rekan-rekan gubernur, bupati, wali kota, segera mengusulkan untuk PPPK paruh waktu, ya. ASN yang PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan NIK PPPK.”

Kepala BKN mendorong pemda segera usulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terutama formasi guru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |