jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkit kembali ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi Importasi gula.
Dirinya heran mengapa tim penyelidik kejagung begitu berani menahan kliennya padahal belum jelas adanya perbuatan Tom yang merugikan negara.
"Wah udah banyak sekali dan kami sudah capek nyebut keganjilan-keganjilannya, sudah banyak sekali jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses menteri yang lain enggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (1/8)
Tak hanya itu, keanehan juga terjadi di meja persidangan. Jaksa telah mengakui bahwa Tom tidak menerima uang sepersen dari kasus dugaan korupsi importasi gula namun tetap dituntut tujuh tahun penjara.
"Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," ujarnya.
Adapun setelah menerima abolisi ini, dia berharap para penegak hukum dievaluasi secara total. Jangan sampai seorang harus masuk jeruji besi karena adanya kriminalisasi hukum.
"Harapan kami dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," tuturnya.
Dia menyampaikan bahwa abolisi yang diterima ini bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menegaskan bahwa Tom memang seharusnya tidak beralasan atas kasus dugaan korupsi tersebut.