jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta pelaku usaha restoran, kafe, dan hotel menggunakan sistem digital dalam pelaporan pajak. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan data transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penerapan sistem digital menjadi upaya membangun keterbukaan antara pemerintah dan wajib pajak. Menurutnya, dengan sistem tersebut data transaksi yang dimiliki pelaku usaha dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat dibandingkan secara lebih akurat.
“Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus kerja sama dengan teman-teman restoran, cafe dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar,” ujar Eri, Kamis (24/7).
Dia mengatakan digitalisasi pelaporan pajak juga bertujuan menghilangkan perbedaan data maupun dugaan terkait ketidaksesuaian pembayaran pajak. Pemerintah dan pelaku usaha nantinya memiliki dasar pencatatan yang sama dalam menghitung kewajiban pajak.
“Maka Bapenda punya digitalisasi yang harus digunakan dan dipakai. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada lagi prasangka negatif di antara Bapenda dengan restoran, akhirnya sama,” katanya.
Eri menjelaskan penggunaan sistem digital ke depan akan menjadi salah satu persyaratan bagi tempat usaha sektor restoran. Hal itu dilakukan agar setiap transaksi tercatat dan pengelolaan pajak berjalan lebih transparan.
Contohnya, ketidaksesuaian antara potensi pendapatan usaha dengan nilai pajak yang dilaporkan dapat menimbulkan pertanyaan. Karena itu, sinkronisasi data menjadi penting untuk menjaga kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Bahaya ketika ada pajak yang tidak sesuai, ketika dilihat. Ini ada potensi (pendapatan) sekian, kok (pajaknya) sekian,” ucapnya.








































