jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan pemerintah pusat saat ini memberikan perhatian serius terhadap praktik dalam pengadaan barang dan jasa. Karena itu, Pemkot Semarang menindaklanjuti dengan memperkuat sistem pelaporan publik.
"Kami disurati pemerintah pusat. Di sana marak aduan terkait pengadaan barang dan jasa," kata Agustina seusai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda di DPRD Kota Semarang, Jumat (4/7).
Agustina menjelaskan Pemkot Semarang akan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih sesuai dengan arahan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antara bentuknya adalah membuka layanan pengaduan masyarakat di Inspektorat Kota Semarang.
"Saya minta inspektorat follow up (menindaklanjuti, red) untuk membuka kanal aduan, jadi mereka bisa lapor kalau tidak bisa ikut (lelang, red)," tegasnya.
Menurutnya, kanal ini terbuka untuk lembaga maupun individu yang merasa tidak dapat mengakses atau berpartisipasi dalam proses lelang PBJ.
Sementara Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menyambut baik langkah Wali Kota membuka kanal pengaduan. Menurutnya, keberadaan kanal ini penting untuk mencegah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan.
"Memang harus ada pendamping. Inspektorat bisa melakukan pengawasan internal. Jadi kalau ada aduan bisa langsung bergerak," ujar Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus.