Pemko Pekanbaru Buka Pendaftaran Nikah Massal Gratis, Ini Syaratnya  

4 hours ago 18

Pemko Pekanbaru Buka Pendaftaran Nikah Massal Gratis, Ini Syaratnya  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi-Pernikahan (ANTARA/HO-Istimewa)

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru membuka pendaftaran Nikah Massal Kota Pekanbaru 2025.

Kegiatan ini akan digelar pada 7 Desember 2025 di Halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

Program tahunan ini digelar secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota dalam membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi atau terkendala biaya administrasi.

“Segera daftarkan diri Anda di kantor camat sesuai domisili masing-masing,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Selasa (21/10).

Bagi calon peserta yang berminat, Pemko Pekanbaru mengimbau agar segera melengkapi sejumlah berkas administrasi sebagai persyaratan pendaftaran.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Pas foto latar biru ukuran 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (1 lembar), fotokopi KTP kedua calon pengantin.

Fotokopi Kartu Keluarga kedua calon pengantin, fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah terakhit, surat N1–N4 dari kelurahan, bagi calon pengantin dari kecamatan lain, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari KUA asal calon pengantin.

Kegiatan ini akan digelar pada 7 Desember 2025 di Halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |