Patrialis Akbar Anggap Putusan MK Nomor 135 Melanggar Konstitusi

6 hours ago 4

Patrialis Akbar Anggap Putusan MK Nomor 135 Melanggar Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyebut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi.

Patrialis berkata demikian saat hadir dalam Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

"Menurut saya bahwa putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 bertentangan dengan konstitusi," kata Patrialis, Jumat.

Patrialis menjelaskan MK dalam putusan nomor 135 sudah membagi pelaksanaan pemilu secara dua kali atau dipisah. 

Pemilu pertama ialah kontestasi politik yang dilakukan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden serta Wapres RI.

Selanjutnya, kata Patrialis, pemilu kedua dilaksanakan pemungutan suara DPRD tingkat I dan II serta kepala daerah paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden atau Wapres RI.

"Jadi, MK berpendapat ada dua kali pemilu," kata dia.

Namun, kata Patrialis, aturan terkait pemilu dalam UUD 1945 mengatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres RI, serta DPRD.

Mantan hakim MK Patrialis Akbar mengungkapkan alasan yang membuat putusan nomor 135 melanggar konstitusi. Silakan disimak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |