3.000 PPPK Palu Terima SK, Kepala BKN: Jangan Melakukan Tindakan yang Merusak Citra ASN

2 hours ago 8

 Jangan Melakukan Tindakan yang Merusak Citra ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengukuhan PPPK di lingkungan Pemkot Palu di momen HUT ke-47 Kota Palu oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh ditandai dengan pelepasan puluhan ekor burung merpati di Palu, Sabtu (27/9/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

jpnn.com - PALU - Sebanyak 3.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Sabtu (27/9).

SK diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh.  

"Ini merupakan kado yang diberikan pemerintah kota kepada para pegawai di momen HUT Ke-47 Kota Palu," kata Zudan di Palu, Sabtu (28/9).

Prof Zudan meminta para PPPK yang baru diangkat untuk bekerja optimal dalam menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk mematuhi semua aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan Pemkot Palu.

Dia menyatakan bahwa amanah yang diberikan negara harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.

Para PPPK harus dengan tulus dan disiplin, karena tanggung jawab seorang aparatur sipil negara (ASN) berat,  yang mana di dalamnya ada kepentingan bangsa dan negara.

"Jangan lakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra ASN di mata publik. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena ASN sebagai pelayan publik," ujarnya.

Menurut dia, bekerja disiplin akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah sehingga tidak ada alasan bagai setiap insan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) tidak menjalankan tugas pemerintahan, baik itu penempatan kerja maupun implementasi pekerjaan di kantor.

3.000 PPPK di lingkungan Pemkot Palu terima SK. Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh berpesan begini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |