jpnn.com - Pengamat kebijakan publik M. Chaniago menyoroti penghentian pembangunan pabrik tripleks PT Global Frame Industri Indonesia di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Hal itu terjadi setelah Kepala Desa Kemiri Nuryanto mengeluarkan surat penghentian pembangunan pabrik di desa tersebut.
Pabrik yang ditargetkan mampu menyerap hingga 3.000 tenaga kerja itu sebelumnya sudah berjalan enam bulan dan mempekerjakan sekitar 50 warga lokal.
Adapun alasan penghentian disebut karena masalah administrasi perizinan. Namun, di masyarakat muncul dugaan adanya motif lain di balik keputusan tersebut.
Menurut M. Chaniago, langkah kepala desa itu dapat dinilai menyalahgunakan kewenangan.
"Menghentikan pembangunan pabrik tanpa solusi jelas sama saja menghambat kepentingan masyarakat luas. Kepala desa seharusnya memfasilitasi, bukan justru menghalangi investasi," kata Chaniago, Minggu (28/9/2025).
Dia menilai kebijakan itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada iklim investasi di daerah.
"Jika dibiarkan, investor bisa ragu menanamkan modal di Klaten," ucapnya.