jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (41) dan WI (42) ditangkap polisi dari Polres Bojonegoro, Jawa Timur terkait pencurian motor.
Polisi menyebut pasutri ini sudah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah itu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan dua pelaku yang ditangkap polisi pekan lalu merupakan warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
"Hasil penyidikan polisi, pencurian dilakukan pasutri mulai Mei sampai September 2025 ada 30 TKP," katanya saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9/2025).
Adapun tiga TKP yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro, di antaranya di depan toko Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, tepi jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru dan di parkiran masjid Baiturrohim Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.
Pihak Polres Bojonegoro akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Lamongan untuk memastikan TKP lain.
Dalam beraksi, kedua tersangka lebih dulu berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor dengan kunci yang menancap pada kendaraan terutama di area masjid dan persawahan.
"Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro bersama polsek di jalan wilayah Kedungadem saat sedang mencuri di wilayah tersebut," ujarnya.