Pakar Sebut Vonis Ibam Membuktikan Kebenaran Dakwaan Jaksa

5 hours ago 17

Pakar Sebut Vonis Ibam Membuktikan Kebenaran Dakwaan Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan terhadap Ibrahim Arief atau Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook menegaskan satu hal krusial, yakni dakwaan yang dibangun jaksa terbukti di pengadilan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, substansi putusan justru memperkuat bahwa konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum berdiri di atas pembuktian yang sah dan teruji di persidangan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.

“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji.

Ia menegaskan, perdebatan yang hanya berpusat pada disparitas antara tuntutan dan putusan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap cara kerja sistem peradilan pidana.

Menurut Suparji perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum.

Hal itu justru mencerminkan adanya ruang penilaian independen dalam mewujudkan keadilan.

“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.

Menurut Suparji perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |