jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penanganan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan mempidanakan pemain. Negara juga perlu memberikan perlindungan, pencegahan, dan pemulihan terhadap masyarakat yang terlanjur mengalami kecanduan judi digital.
Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya Muhammad Taufik, S.H., M.H., mengatakan pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan dapat ditempatkan sebagai korban dari sistem perjudian digital.
Menurut dia, pendekatan hukum terhadap pemain tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman.
"Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan," kata Muhammad Taufik.
Dia menilai pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, perlu memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, hingga pemulihan bagi korban dan keluarganya.
Pandangan tersebut mencuat di tengah masih ditemukannya perkara perjudian berbasis platform digital di pengadilan.
Salah satunya perkara Yudi Surya, warga Surabaya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Ida Bagus Made Adi Saputra mengatakan permainan yang dimainkan Yudi merupakan judi slot.
"Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot," ujar Ida Bagus.






































