jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendesak agar penyesuaian data desil kesejahteraan tidak mengabaikan hak warga miskin untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Penyesuaian data tersebut bersumber dari penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal penerima bantuan.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul Herry Fahamsyah mengatakan perubahan desil menjadi isu yang sensitif karena berdampak langsung pada kelayakan penerima berbagai bantuan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Harapan kami, perubahan berkaitan dengan desil ini tidak serta merta membuat warga yang seharusnya mendapat menjadi tidak mendapat bantuan. Warga yang secara kondisi nyata masih tergolong miskin harus tetap mendapat bantuan. Karus dicek betul," tegas Herry pada Rabu (2/9).
Gejolak perubahan desil ini sangat terasa seiring dengan berjalannya masa penerimaan siswa dan mahasiswa baru.
Banyak warga mengadu ke DPRD Bantul karena secara mendadak nama mereka atau anak mereka tercoret dari penerima bantuan pendidikan (PIP/KIP) akibat desilnya bergeser, padahal kondisi ekonomi mereka tidak mengalami peningkatan secara nyata.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian data di lapangan, masyarakat yang terdampak dapat memanfaatkan mekanisme sanggah.
Warga dapat mengajukan sanggahan melalui operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang tersedia di tiap kelurahan setempat.






































