jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendukung langkah tegas Badan Gizi Nasional yang memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) imbas insiden keracunan makanan 512 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo.
Legislator yang membidangi urusan pendidikan keagamaan itu mengatakan bahwa setiap sanksi harus tetap berbasis hasil investigasi dan aturan yang berlaku.
"Yang terpenting sekarang adalah memastikan para santri tertangani dengan baik, penyebab keracunan diketahui secara terang, dan ada perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak berulang," kata Dini di Jakarta, Rabu.
Kasus keracunan itu juga harus menjadi evaluasi serius agar standar keamanan pangan dalam program MBG benar-benar dijalankan secara disiplin.
Dia menilai bahwa Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi pondok pesantren bukan merupakan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dia pun meminta Kemenag tak hanya jadi penonton jika ada permasalahan keselamatan para santri.
Menurut dia, Kemenag perlu membina pondok pesantren untuk bisa menyampaikan laporan apabila ada permasalahan makanan dalam program itu.
Maka dari itu, Kemenag perlu memperkuat mekanisme pengawasan dari sisi pesantren dan madrasah sebagai penerima manfaat program.
"Pesantren harus tahu, harus melapor ke siapa ketika menemukan makanan bermasalah, siapa yang berwenang menghentikan distribusi, dan bagaimana koordinasi dengan BGN maupun Dinas Kesehatan dilakukan," katanya.









































