jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut persoalan paling mendasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ialah kriteria status harta yang bisa diambil negara.
“Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara,” kata Fickar kepada awak media, Jumat (4/9).
Dia menilai kejelasan objek harga yang bisa dirampas menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan aturan nantinya setelah disahkan.
Dia menyebutkan objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara belum diputus melalui proses peradilan.
“Pasal yang diprediksi berpotensi problematik terutama berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan,” ujarnya.
Fickar menjelaskan perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana.
Termasuk, ujar dia, aset yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana, maupun harta untuk menghalang-halangi penindakan perkara.
Persoalannya, kata dia, modus kejahatan terus berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.








































