jpnn.com - TANJUNGPINANG - Usulan pengangkatan 1.200 honorer di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk alih status meniadi PPPK Paruh Waktu sudah disetujui pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengaku senang karena persetujuan dari BKN sesuai dengan jumlah honorer yang diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Alhamdulillah, dari total 1.200 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), semuanya telah disetujui untuk dilantik," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat di Pulau Dompak, Selasa (16/9).
Untuk jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu, Zulhidayat mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Dikatakan, saat ini calon PPPK paruh waktu sudah mulai melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Semua calon PPPK paruh waktu yang akan diangkat itu sudah terdata di database BKN,” ujarnya.
Ditanya mengenai jam kerja PPPK paruh waktu, dia menegaskan, mengikuti jam kerja normal.
Sementara sistem penggajian akan disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah atau APBD.