jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap pria yang menyebabkan kebakaran lahan seluas 50 hektare yang terjadi di wilayah Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Rohil setelah terdeteksi adanya titik api di Suak Sotul, Kepenghuluan Teluk Nilap, sekitar tiga hari lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya Samsul diamankan oleh Polsek Kubu.
Saat diinterogasi, Syamsul mengaku membakar semak-semak dengan alasan untuk menangkap ikan.
Ia berdalih, lahan yang bersih dari semak membuat lokasi menjadi lebih terang dan memudahkan dirinya dalam menangkap ikan.
Namun, tindakan ceroboh tersebut menyebabkan kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar 50 hektare lahan.
Saat ini, Samsul telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa penindakan terhadap pembakar lahan merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang dijalankan Polda Riau secara konsisten, demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman asap dan kerusakan ekosistem.