Nenek Inggris Terpidana Mati Kasus Kokaina di Bali Segera Dipulangkan ke Negerinya

2 hours ago 15

Nenek Inggris Terpidana Mati Kasus Kokaina di Bali Segera Dipulangkan ke Negerinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lindsay Sandiford di LP Kerobokan, Badung, Bali. Foto: AFP

jpnn.com, DENPASAR - Warga negara (WN) Inggris yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Bali, Lindsay Sandiford, bakal lolos dari peluru regu tembak eksekutor.

Nenek berusia 69 tahun itu akan dipulangkan ke negaranya setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris mencapai kesepakatan repatriasi.

Selain Lindsay, ada juga WN Inggris pesakitan bernama Shahab Shahabadi yang bakal dipulangkan ke negerinya. Pria berusia 35 tahun itu merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba.

"Kesepakatan praktis akan ditandatangani hari ini. Pengalihan akan dilakukan segera setelah aspek teknis pengalihan disetujui," demikian laman Independent mengutip sumber AFP di kalangan pejabat pemerintah Indonesia, Selasa (21/10/2025).

Pada 19 Mei 2012, Lindsay tiba di Bali menggunakan pesawat komersial dari Bangkok, Thailand. Saat itu, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menemukan 4,791 kilogram kokaina di dalam kompartemen tersembunyi di koper bawaan Lindsay.

Kini, nilai barang haram itu hampir setara Rp 35,5 miliar. Lindsay pun diadili.

Pada Januari 2013, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Lindsay. Tak puas dengan vonis itu, pemilik nama Lindsay June Sandiford tersebut mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada April 2013 memperkuat putusan PN Denpasar. Vonis banding menyatakan Lindsay tetap dijatuhi hukuman mati.

Warga negara (WN) Inggris yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Bali, Lindsay June Sandiford, bakal lolos dari peluru regu tembak eksekutor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |