jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan seluruh gim yang beredar di Indonesia mencantumkan label klasifikasi usia mulai Januari 2026.
Aturan itu ditujukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kami akan umumkan, mulai Januari tahun depan semua gim harus memiliki rating berdasarkan usianya masing-masing."
"Setiap gim yang beredar wajib mencantumkan klasifikasi tersebut,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, Minggu.
Klasifikasi usia pada gim akan diatur melalui Indonesia Game Rating System (IGRS), yang resmi diumumkan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), Sabtu (11/10).
Edwin menjelaskan pengembang gim wajib menilai dan menentukan kategori usia untuk produknya sebelum dirilis.
Pemerintah akan melakukan pengecekan berkala guna memastikan label usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.
Klasifikasi gim dibagi menjadi enam kategori, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC (rating pending).