Menteri LH Segera Cabut Sanksi Terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor

3 hours ago 21

Menteri LH Segera Cabut Sanksi Terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah). Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Hanif dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan pada Sabtu (18/10).

Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian menteri LH terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang selama ini terdampak oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata.

“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.

Hanif juga menegaskan KLH tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.

Hanif mengharapkan kolaborasi yang efektif antara penggiat usaha dan kementerian dalam menjaga lingkungan bersama, serta menginstruksikan para pengusaha KSO untuk segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan dan mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang.

Perihal izin, Hanif juga mengarahkan para pihak pengusaha untuk memberikan laporan terkait penataan lingkungan yang sudah dilakukan dan mengarahkan PTPN untuk segera membenahi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

KLH tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |