Menteri BP2MI Tegaskan Warga Indonesia yang Kerja di Kamboja Ilegal

3 hours ago 22

Menteri BP2MI Tegaskan Warga Indonesia yang Kerja di Kamboja Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebutkan bahwa pekerja migran di Kamboja masuk dalam kategori ilegal.

Menurut dia, Kamboja bukan lah negara penempatan secara resmi untuk warga Indonesia yang ingin bekerja di sana.

“Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi, pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran,” ucap Gus Ipul di Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).

“Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain,” lanjutnya.

Walau begitu, Mukhtarudin mengaku bahwa negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara yang bermasalah di luar negeri.

Saat ini, pemerintah khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah memulangkan 101 warga negara Indonesia dari Kamboja.

“Apa dia berangkat prosedural, non-prosedural, ilegal. Negara juga harus hadir,” kata dia.

Politikus Partai Golkar itu kembali menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan untuk TKI dan TKW.

Menteri P2MI Mukhtarudin menyebutkan bahwa pekerja migran di Kamboja masuk dalam kategori ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |