Mentan Amran Desak Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Impor Beras Ilegal

4 hours ago 23

Mentan Amran Desak Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Impor Beras Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau temuan beras ilegal di Kawasan Bea Cukai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). ANTARA/HO-Bapanas

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pasal kepabeanan dan undang-undang terkait kepada pelaku impor ilegal.

Desakan tersebut menyusul operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menangani empat kasus impor ilegal pada Agustus-September.

Menurut Amran, pelaku kasus penyelundupan beras acap kali orang yang sudah pernah terjerat sebelumnya dan mengulangi kembali.

Salah satu kasus dengan pelaku yang sama yakni modus pemalsuan label beras premium.

"Pelakunya sudah dua kali (residivis), berulang dan tidak jera. Ini selundupan luar biasa," kata Amran dalam konferensi pers daring, Selasa (22/9).

Mentan menekankan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dan mafia sesuai dengan arahan presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan komitmen bersih-bersih juga dilakukan lewat pemecatan serta pemenjaraan unsur internal yang terbukti terlibat.

"Semoga pengamat yang nyinyir, ini yang harus kita musuhi (mafia, red), ini musuh negara," imbuhnya.

Mentan Amran Sulaiman mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman dengan pasal kepabeanan dan undang-undang terkait kepada pelaku impor ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |