jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
Keempat penindakan tersebut dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta pada Selasa (22/9), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan.
Karena itu, dia berharap seluruh jajaran Bea Cukai dapat terus bekerja untuk melindungi pasar Indonesia.
Menkeu Suahasil menekankan kepada jajarannya harus melindungi pasar dalam negeri.
Menurutnya, jika beras diselundupkan masuk itu sebenarnya menodai swasembada pangan.

















































