jpnn.com, MEDAN - Perempuan berinisial FAP (41), yang diketahui berprofesi sebagai kepala lingkungan (kepling) di Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, harus berurusan dengan polisi.
FAP ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran narkoba jenis vape narkotika dan pil ekstasi.
"Pelaku berprofesi sebagai kepala lingkungan di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu.
Dia mnegatakan FAP ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua vape yang diduga berisi narkotika serta dua butir pil ekstasi.
Rafli mengatakan FAP diduga baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.















































