jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, karena kebijakan itu menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia.
Dia menyampaikan hal itu dalam rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, Senin (20/10).
"Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” ujar Menhut dalam keterangan persnya dikutip Selasa (21/1).
Raja Juli mengatakan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia," ujar eks Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) itu.
Adapun, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Raja Juli menyebut Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi.
“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ujar kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.