jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut pelanggaran SOP di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi satu di antara penyebab maraknya kasus keracunan penerima manfaat akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kami tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Dadan menuturkan sepanjang 6 Januari hingga 30 September 2025 tercatat 75 kasus keracunan dengan ribuan penerima manfaat yang terdampak.
"Terakhir kejadian kemarin ada di Pasar Rebo dan juga di Kadungora," tutur Dadan.
Dia menjelaskan ribuan penerima manfaat terdampak akibat mengonsumsi MBG ini tersebar di tiga wilayah.
Wilayah I mencatat 1.307 korban. Kemudian Wilayah II mencapai lebih dari 600 orang terdampak setelah mengonsumsi MBG.
Selanjutnya, Wilayah III dengan 17 kasus mengakibatkan 463 orang terdampak setelah mengonsumsi MBG.
Menurut Dadan, pelanggaran SOP di SPPG seperti terkait pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, kemudian ada yang menyetok saat H-4.