jpnn.com, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal membentuk satuan petugas (satgas) yang melayani pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat.
Penerima MBG, nantinya bisa melaporkan apabila menemukan paket makanan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dia menyebut pihaknya fokus meningkatkan kualitas MBG. Sedangkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diberhentikan sementara merupakan SPPG yang bekerja tidak sesuai standar.
"Yang paling utama nanti pekan depan kami bikin MoU, kami bikin satgas dan kami bikin aturan-aturan yang bisa mengikat semua pihak. Misalnya nanti ada layanan pengaduan," kata Dedi di Gedung Pakuan, Selasa (30/9).
Dedi mencontohkan penerima manfaat MBG dapat melaporkan pengaduan kepada satgas apabila menemukan makanan tidak sesuai dengan aturan atau nilainya sebesar Rp 10 ribu.
Dedi mengatakan laporan pengaduan tersebut dapat diunggah dan dimasukan ke media sosial atau grup WhatsApp.
"Nah, dari WA pengaduan itu nanti akan melakukan ricek, kemudian dianalisis, dan diperiksa oleh auditor. Betul enggak angka sebegitu," ucap dia.
Apabila terbukti terdapat pengurangan nominal dalam porsi MBG, Dedi mengatakan tindakan atau sanksi yang dapat dilakukan yaitu administrasi, pemberhentian hingga pidana terhadap dapur MBG.