jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II dari fraksi Golkar Ahmad Irawan menyebut setiap kepala daerah sebenarnya harus memahami soal hukum dan tata kelola pemerintahan.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi keterangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (ada juga tertulis Fadia A Rafiq) ke KPK bahwa tak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum, apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut," kata Irawan melalui layanan pesan, Jumat (6/3).
Legislator Dapil V Jawa Timur itu menuturkan setiap kepala daerah punya ruang bertanya ketika tak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah, ke berbagai lembaga negara atau kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui," kata Irawan.
Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Golkar itu mengatakan negara sebenarnya juga menyiapkan sistem jika kepala daerah tak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum," ujar Irawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.










































