jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Seorang pria lanjut usia bernama Suyanto (60) warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, ditangkap polisi saat membawa barang berbahaya berupa sabu-sabu seberat 4,52 gram di Situbondo.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi menjelaskan tersangka ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji pada Minggu (20/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Semula kami mendapatkan informasi ada seorang pria paruh baya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu 4,52 gram dan kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Luthfi, Minggu (20/7).
Suyanto diamankan saat baru turun dari bus jurusan Madura–Muncar. Saat diperiksa, tersangka sempat mengelak membawa narkoba.
"Saat diamankan sempat mengelak, tetapi setelah kami periksa seluruh barang bawaannya kami menemukan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam plastik klip dengan total sabu seberat 4,52 gram," katanya.
Barang haram tersebut disimpan dalam plastik klip dan dibungkus dengan tisu serta kertas rokok yang dilapisi isolasi. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel, dua korek api modifikasi, serta kantong kresek.
Setelah ditangkap, Suyanto langsung digelandang ke Mapolres Situbondo beserta barang bukti guna menjalani proses hukum.
Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Luthfi. (antara/mcr12/jpnn)