jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah menyebutkan Muktamar X partainya hanya menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketum parpol Kabah secara aklamasi.
Menurut dia, penetapan itu terjadi saat Sidang di Muktamar X pada Sabtu (27/9) kemarin yang dipimpin Amir Uskara dengan didampingi Amri M. Ali, Ariza Agustina, dan Muhammad Aras.
"Ada bukti, Pak Amir Uskara sebagai pimpinan sidang memimpin persidangan dan menjelaskan pasal-pasal terkait mekanisme Muktamar X, termasuk soal tata cara pemilihan ketua umum," kata dia kepada awak media, Rabu (1/10).
Rapih melanjutkan Amir Uskara sebagai pemimpin Sidang di Muktamar X, menerima gangguan dari peserta yang menjadi pendukung Agus Suparmanto.
Teriakan-teriakan terus berkumandang dari kubu Agus selama Amir membacakan ketentuan Muktamar X PPP.
Menurutnya, muktamirin dari pendukung Mardiono di sisi lain terus menyetujui berbagai usul sidang dari Amir.
Misalnya, kata dia, saat Amir membacakan pasal di AD/ART PPP terkait syarat caketum partai berkelir hijau.
Belakangan, hanya Mardiono yang dianggap memenuhi syarat menjadi Caketum PPP, sehingga pemimpin sidang menetapkan aklamasi.