jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai aneh dan ajaib langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
"Sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (15/9).
Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar meneken keputusan pada 21 Agustus 2025 bernomor 731.
Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Ray menilai Keputusan 731 tak sejalan dengan prinsip demokratis, yakni mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabel.
"Aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis," ungkapnya.