jpnn.com, JAKARTA - Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 memunculkan tanda tanya publik.
"Mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru menutup akses terhadap hal mendasar yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu," tanya Didi melalui layanan pesan, Selasa (16/9).
Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar meneken keputusan pada 21 Agustus 2025 bernomor 731.
Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Didi mengatakan transparansi terhadap calon pejabat negara ialah kewajiban, bukan pilihan yang bisa diambil.
"Sebagai pejabat publik, apalagi calon presiden dan wakil presiden, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan," ungkap eks anggota DPR RI itu.