jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait isu penggunaan surat resmi kementerian untuk keperluan istrinya mendapat fasilitas negara ke luar negeri. Audiensi tersebut diterima oleh Deputi Informasi dan Data serta Direktur Humas KPK beserta tim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertemuan ini diinisiasi oleh Menteri UMKM untuk memberikan klarifikasi.
"Hari ini KPK menerima audiensi dari Menteri UMKM. Dibahas beberapa hal, pertama terkait isu yang ramai di media, kedua soal upaya pencegahan korupsi di kementeriannya," kata Budi, Jumat (5/7).
Menurut Budi, Maman juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut. "Tadi Pak Menteri menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK, dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari," ujarnya.
KPK mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi penyelenggara negara dalam menghindari potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. "Gratifikasi atau konflik kepentingan tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tetapi juga fasilitas atau perlakuan khusus. Modusnya bisa tidak langsung ke pejabat, tapi melalui keluarga atau pihak terkait," tegas Budi.
Merespons pertanyaan mengenai surat berkop Kementerian UMKM yang diduga digunakan untuk memfasilitasi perjalanan istri Maman ke luar negeri, Budi menegaskan bahwa KPK akan mempelajari dokumen terkait. "Bahasanya bukan diselidiki, tetapi akan dipelajari dokumen-dokumen itu," jelasnya.
Ketika ditanya apakah pembayaran fasilitas tersebut dilakukan secara pribadi atau menggunakan anggaran negara, Budi menyatakan bahwa hal itu masih perlu dikonfirmasi. "Nanti sambil ditanyakan ke Pak Menteri, pembayarannya seperti apa," pungkasnya. (tan/jpnn)