jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH) mendadak jadi perbincangan.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sudah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang, red.) pembangunan apartemen,” ungkap Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (17/7).
Menurutnya, uang yang disita dari mantan suami Olla Ramlan itu diketahui berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW).
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” tambahnya.
Adapun KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina pada 6 November 2023 lalu.
Saat itu, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka terkait kasus tersebut.