jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020 hingga 2024.
Para saksi yang diperiksa antara lain Irni Palar yang menjabat sebagai Country Manager PT Verifone Indonesia sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Saksi lainnya adalah Indra Aris Kurniawan selaku Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia, Herdika Aji Wibowo yang berstatus sebagai karyawan swasta, serta Indra Utoyo yang merupakan Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) di bank BUMN pada Maret 2017 hingga Maret 2022.
"Pemeriksaan terhadap empat orang saksi digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (16/9)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan KPK untuk mendalami keterkaitan para pihak dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan ribuan unit mesin EDC yang digunakan untuk mendukung transaksi non-tunai.
Pengadaan mesin EDC merupakan proyek strategis bagi bank-bank BUMN, untuk mengakselerasi transaksi digital dan non-tunai nasional. Nilai pengadaannya sangat besar, mencakup puluhan bahkan ratusan ribu unit device untuk ribuan kantor cabang.
KPK sedang menyelidiki kemungkinan adanya praktik korupsi seperti mark-up harga, fee ilegal, atau penunjukan vendor yang tidak melalui proses tender yang transparan dan sesuai ketentuan. Penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi dan perwakilan perusahaan pemasok menunjukkan KPK serius mengusut dugaan kebocoran anggaran negara dalam proyek digitalisasi perbankan ini. (tan/jpnn)