jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella Pencawan, istri mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/7).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Pemeriksaan atas nama ISA sebagai pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/7).
Isabella sudah tiba di KPK siang ini. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025, yang menyasar proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting dan dua direktur perusahaan.
Dua klaster kasus ini melibatkan enam proyek dengan total nilai Rp231,8 miliar. KPK menduga ada aliran dana suap dari pihak swasta ke pejabat terkait.
"Klaster pertama terkait empat proyek di Dinas PUPR Sumut, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN," jelas Budi.
M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting dan dua pejabat lain diduga sebagai penerima. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: