jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara periode 2009–2011, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/10).
Kabar beredar menyebutkan bahwa Hendi akan langsung ditahan seusai pemeriksaan.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN, Hendi Prio Santoso disebut sebagai pihak yang turut diperkaya sebesar 500.000 dolar Singapura.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 1 September 2025, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Kerugian negara diduga timbul dari skema pembayaran di muka yang diinisiasi Danny Praditya pada 2017 kepada PT IAE.
Dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan jual beli gas, melainkan untuk membayar utang PT IAE dan Isargas Group. Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini pada Jumat (11/4). (tan/jpnn)