KPK Periksa Eks Direktur PT Brantas Abipraya di Kasus Gedung Lamongan

8 hours ago 24

KPK Periksa Eks Direktur PT Brantas Abipraya di Kasus Gedung Lamongan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Brantas Abipraya, Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya memanggil Syarif yang merupakan Direktur Operasi I PT Brantas Abripaya pada periode 2015 hingga 2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya periode 2015 hingga 2019, Herman Dwi Haryanto. Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang lainnya.

Adapun kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 15 September 2023. KPK awalnya belum mengumumkan identitas tersangka, namun pada 8 Juli 2025 lembaga tersebut menyebutkan jumlah tersangka mencapai empat orang.

Pada 29 Januari 2026, KPK menerima laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

Identitas para tersangka kemudian diumumkan pada 2 Juni 2026. Mereka adalah Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan, Mokh. Sukiman, yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Tersangka lain adalah Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki, yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Keempat tersangka telah ditahan, dengan Yanuar menyusul pada 3 Juni 2026.

KPK periksa mantan direktur PT Brantas Abipraya terkait korupsi gedung Pemkab Lamongan yang rugikan negara Rp35,7 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |