jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN pada 2020–2024.
Empat saksi tersebut adalah Rahadian selaku karyawan swasta, Aditya Prabhaswara selaku EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi, Silvana Suryani selaku Komisaris PT Jadin Pratama, serta Irni Palar selaku Country Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016 hingga sekarang.
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah sebuah kantor pusat bank BUMN di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan. Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.(tan/jpnn)