jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Namun, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan tersangka.
Akan tetapi lembaga antirasuah belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di kementerian itu sebelumnya.
KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020.
Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.