Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa ASN hingga Pensiunan

1 hour ago 15

Selasa, 30 September 2025 – 21:00 WIB

 KPK Periksa ASN hingga Pensiunan - JPNN.com Jatim

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Rio Feisal/aa.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama RY, SO, SHM, JA, FH, EYH, dan ADL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Budi menjelaskan, para saksi tersebut terdiri atas staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Pemkab Lamongan, pensiunan ASN Pemkab Lamongan, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian PBJ Setda Lamongan, hingga pejabat Kecamatan Glaga.

Selain itu, ada pula Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, serta Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Pemkab Lamongan.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). (antara/mcr12/jpnn)

KPK memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi proyek gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar. Penyidikan masih berlanjut di Polres Gresik.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |