Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun

9 hours ago 4

Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna menghadiri sidang vonis kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara kasus korupsi Bandung Smart City membacakan putusan vonis untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.

Hasilnya, Ema Sumarna yang terbukti menyuap dan menerima uang proyek Bandung 'Poek' dalam pengadaan kamera CCTV hingga PJU dan PJL divonis dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Ema terseret kasus tersebut bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," sambungnya.

Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Eks Sekda Bandung Ema Sumarna divonis bersalah dan dipidana 5,5 tahun penjara dalam kasus Bandung Smart City.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |