jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan baru menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa hal tersebut merupakan strategi penyidik.
“Itu strategi penyidik. (Penetapan tersangka korporasi) bertahap dulu,” ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (12/8).
Dia mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pasti memiliki pertimbangan tersendiri mengapa baru menetapkan satu tersangka korporasi mengingat ada korporasi lain yang terlibat dalam proses pembangunan tol MBZ.
“Teman-teman penyidik punya pertimbangan tersendiri. Diprioritaskan dulu yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu PT Acset Indonusa Tbk.
Adapun PT Acset merupakan bagian dari kerja sama operasi (KSO) bersama PT Waskita Karya (Persero) dalam pembangunan tol MBZ.
Pada 29 Juli 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan atas nama tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk.