jpnn.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan sejak April tahun ini sudah mengetahui bahwa vonis dan tuntutan perkaranya sudah "disetel".
Dia berkata demikian dalam konferensi pers setelah divonis bersalah di perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian," kata Hasto ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Hasto menuturkan sejak April 2025 sudah mengetahui dihukum penjara dalam rentang 3,5 sampai empat tahun.
"Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka tiga setengah tahun sampai empat tahun. Sejak bulan April," lanjut alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Hasto menegaskan bahwa proses peradilan yang menimpanya bukan sekadar soal hukum, tetapi erat kaitan dengan manuver politik untuk mengganggu konsolidasi partai jelang Kongres PDIP.
“Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau mengawut-awut Kongres,” kata dia.
Namun, Hasto mengaku menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku.