Konon Vonis Hukuman Sudah Disetel, Hasto Terima Info Sejak April

11 hours ago 4

Konon Vonis Hukuman Sudah Disetel, Hasto Terima Info Sejak April

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku mengepalkan tangan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta kepada Hasto yang dinyatakan terbukti dalam dakwaan suap. Foto : Ricardo

jpnn.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan sejak April tahun ini sudah mengetahui bahwa vonis dan tuntutan perkaranya sudah "disetel".

Dia berkata demikian dalam konferensi pers setelah divonis bersalah di perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

"Saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian," kata Hasto ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Hasto menuturkan sejak April 2025 sudah mengetahui dihukum penjara dalam rentang 3,5 sampai empat tahun.

"Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka tiga setengah tahun sampai empat tahun. Sejak bulan April," lanjut alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.

Hasto menegaskan bahwa proses peradilan yang menimpanya bukan sekadar soal hukum, tetapi erat kaitan dengan manuver politik untuk mengganggu konsolidasi partai jelang Kongres PDIP.

“Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau mengawut-awut Kongres,” kata dia.

Namun, Hasto mengaku menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan sejak April 2025 sudah mengetahui informasi soal vonis hukumannya. Kok bisa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |