Komisi III Minta OJK Tindak Lanjuti Kasus Hilangnya Rp 30 Miliar Milik Kent Lisandi

2 hours ago 13

Komisi III Minta OJK Tindak Lanjuti Kasus Hilangnya Rp 30 Miliar Milik Kent Lisandi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Benny Wullur selaku kuasa hukum dari Kent Lisandi memberikan keterangan kepada wartawan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang milik mendiang Kent Lisandi (KL) yang melibatkan salah satu bank swasta dengan total nilai kerugian Rp 30 miliar kembali disorot.

Komisi III DPR RI pun memberikan atensi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang melibatkan keluarga mendiang Kent Lisandi dan kuasa hukum.

RDP secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. Benny Wullur sebagai kuasa hukum korban menceritakan kronologi kasus tersebut.

"Klien kami, Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan (RS) dalam bisnis seluler yang akan bekerja dengan salah satu operator jaringan selular besar di Indonesia. Dia diminta untuk mengirim dana talangan senilai Rp 30 miliar," beber Benny.

"Setelah dibujuk oleh Aris Setyawan atau AS selaku kepala cabang bank di Cilegon, yang tadinya ragu, akhirnya korban percaya terhadap janji dari investasi itu," kata Benny.

Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025. Dari pihak Maybank, surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

"Dari Maybank juga memberikan linknya untuk Kent Lisandi ini bisa ngecek bahwa uangnya masih ada atau nggak melalui mbanking di HP," jelas Benny.

Kemudian Benny menjelaskan, pada 25 November 2024, Kent tidak dapat mencairkan cek Rp 30 miliar tersebut. Atas dasar hal ini, Kent menyurati Maybank untuk meminta uang ditahan .

Komisi III DPR meminta OJK menindaklanjuti kasus hilangnya uang Rp 30 miliar milik mendiang Kent Lisandi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |