jpnn.com, JAKARTA - DPP Korp Karya Praja Indonesia (KKPI) menggekar aksi damai di gedung Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Cililitan, Jakarta Timur. Total ada sekitar 21 orang hadir mewakili korban pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dalam aksi itu, massa menuntut peninjauan kembali dan dikembalikan hak-hak PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak sepenuhnya bersalah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasi, rombongan diterima oleh perwakilan BKN RI, Yudi Bastianto dan Randi Putra, dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI.
"Kedatangan kami hanya ingin menagih janji kepala BKN mengenai kasus kami menuntut keadilan dan jangan diskriminasi sehingga kami terpaksa harus menerima keputusan dilakukan PTDH,” ujar para perwakilan DPP KKPI.
Total ada lima tuntutan dari DPP KKPI dalam aksi damai tersebut:
1. Kami berharap kepala BKN RI bisa langsung bertemu dengan kami korban PTDH.
2. Ada Kebijakan dari BKN RI masih ada diskriminatif. Harapan kami agar dari negara masih mempunyai kepedulian agar masih bisa menerima hak sebagai ASN yang terkena PTDH.
3. Kebijakan Pusat bisa memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar para ASN yang terkena PTDH bisa sewajarnya dan masih bisa menerima haknya sesuai dengan perundang-undangan.